Saya seringkali memperhatikan adanya catatan “imprimatur” dan
“nihil obstat” pada buku-buku Katolik. Apakah artinya ? apakah catatan itu
menunjukkan bahwa buku-buku tersebut mengajarkan apa yang diajarkan Gereja ?
~ seorang pembaca di Sterling
Sebelum
membahas istilah di atas, patutlah kita ingat bahwa Magisterium, wewenang
mengajar Gereja kita, berkewajiban untuk “melindungi umat terhadap kekeliruan
dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui
iman asli, bebas dari kekeliruan” (Katekismus Gereja Katolik, no 890). Sebab
itu, di bawah bimbingan Roh Kudus, yang disebut Tuhan kita sebagai Roh
Kebenaran, Magisterium melestarikan, memahami, mengajarkan dan mewartakan
kebenaran yang menghantar pada keselamatan.
Dengan
tanggung jawab ini, Magisterium akan memeriksa alat-alat komunikasi sosial, dan
khususnya buku-buku, mengenai iman dan moral, serta memaklumkan apakah
karya-karya tersebut bebas dari kesalahan doktrin. Pada tangal 19 Maret 1975,
Kongregasi untuk Ajaran Iman menerbitkan ketentuan-ketentuan berikut mengenai
hal ini, “Para gembala Gereja berkewajiban dan berhak untuk menjaga agar iman
dan kesusilaan dari kaum beriman kristiani tidak dirugikan oleh tulisan-tulisan
atau penggunaan alat-alat komunikasi sosial; demikian juga mereka berhak untuk
menuntut agar tulisan-tulisan mengenai iman dan kesusilaan yang mau diterbitkan
oleh orang-orang beriman Kristiani, diserahkan kepada penilaian mereka, dan
lagi, mereka berhak untuk menolak tulisan yang merugikan iman yang benar atau
akhlak yang baik” (Kitab Hukum Kanonik 1983, No. 823).
Proses
penilaian akan dimulai ketika penulis menyerahkan naskah kepada censor
deputatus (= pemeriksa buku) yang ditunjuk oleh Uskup atau otoritas gerejawi
lainnya yang berwenang melakukan pemeriksaan. Jika censor deputatus tidak
mendapati adanya kesalahan doktrin dalam naskah tersebut, maka ia memberikan
“nihil obstat” untuk menegaskannya. Nihil obstat, yang diterjemahkan sebagai
“tidak ada kesesatan”, menyatakan bahwa naskah tersebut aman untuk diserahkan
kepada Uskup agar diperiksa supaya Uskup dapat memberikan keputusan.
Demikian
juga, seorang anggota suatu komunitas religius akan menyerahkan naskahnya
kepada superior maior (= pemimpin tertinggi). Jika naskah tersebut bebas dari
kesalahan doktrin, maka superior maior memberikan “imprimi potest”, yang
diterjemahkan sebagai “dapat dicetak”. Dengan persetujuan ini, naskah kemudian
diserahkan kepada Uskup agar diperiksa supaya Uskup dapat memberikan keputusan.
Jika Uskup
setuju bahwa naskah tersebut bebas dari kesalahan doktrin, ia memberikan
“imprimatur”; berasal dari bahasa Latin “imprimere” yang artinya menerakan atau
membubuhkan stempel. Imprimatur diterjemahkan sebagai “silakan dicetak”. Secara
teknis, imprimatur merupakan pernyataan resmi Uskup bahwa buku tersebut bebas
dari kesalahan doktrin dan telah disetujui untuk dipublikasikan setelah
melewati suatu pemeriksaan yang cermat.
Perlu dicatat
bahwa imprimatur merupakan ijin resmi atas karya-karya yang ditulis oleh
anggota Gereja dan bukan oleh pengajar resmi Gereja, seperti konsili, sinode,
Uskup, dll. Penulis dapat meminta imprimatur dari Uskupnya sendiri atau dari
Uskup Diosesan di mana karya tersebut akan dipublikasikan.
Seorang
penulis Katolik tentu saja dapat menerbitkan suatu naskah tanpa perlu meminta
imprimatur Uskup, tetapi beberapa karya tertentu membutuhkan persetujuan resmi
ini sebelum dapat dipergunakan oleh kaum beriman. Buku-buku doa, entah dipakai
oleh orang beriman secara umum atau secara pribadi, katekismus dan juga
tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan pengajaran kateketik ataupun
terjemahan-terjemahannya membutuhkan persetujuan Uskup agar dapat
dipublikasikan (Kitab Hukum Kanonik No. 826, 827.1). Buku-buku yang menyangkut
soal-soal yang berhubungan dengan Kitab Suci, teologi, hukum kanonik, sejarah
Gereja, ilmu agama atau ilmu moral, tidak boleh dipakai sebagai buku pegangan
di sekolah dasar, sekolah menengah atau sekolah tinggi, kecuali jika buku itu
diterbitkan dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang atau kemudian
disetujui olehnya (Kitab Hukum Kanonik No. 827.2). Di dalam gereja-gereja atau
tempat-tempat ibadat tidak boleh dipamerkan, dijual atau dihadiahkan buku-buku
atau tulisan-tulisan lain tentang soal-soal agama atau moral kecuali yang
diterbitkan dengan izin otoritas gerejawi yang berwenang atau yang disetujui
olehnya kemudian (Kitab Hukum Kanonik No. 827.4).
Pada
dasarnya, pernyataan-pernyataan resmi ini memaklumkan bahwa suatu penerbitan
adalah benar sesuai dengan ajaran-ajaran Gereja mengenai iman dan moral, serta
bebas dari kesalahan doktrin. Begitu banyak jiwa terjerumus ke dalam bahaya
karena literatur yang salah, yang dipromosikan sebagai sungguh mewakili iman
Katolik. Dalam abad di mana penerbitan demikian melimpah, seorang Katolik yang
baik patutlah senantiasa berhati-hati dan memeriksa imprimatur sebelum membaca.
by Fr. Saunders is dean
of the Notre Dame Graduate School of Christendom College and pastor of Queen of
Apostles Parish, both in Alexandria.
sumber : “Straight
Answers: The Magisterium's 'Imprimatur'” by Fr. William P. Saunders;
Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©1999 Arlington Catholic Herald,
Inc. All rights reserved.
diterjemahkan oleh YESAYA (Yesus Sayang Saya)
atas ijin The Arlington Catholic Herald.

0 komentar
Posting Komentar
terima-kasih sudah berkunjung